PEMBAHASAN
A. Persyaratan menjadi pegawai negeri sipil persyaratan menjadi PNS diatur
dalam peraturan pemerintah no.6 tahun 1976 pasal 3
(H.Nainggolan,1984:49-51),sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
Apabila disangsikan
tentang kewarganegaraan seorang pelamar,maka harus diminta bukti
kewarganegaraannya,yaitu keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan uang
menetapkan menjadi warga Negara Indonesia . apabila seorang warga Negara
Indonesia keturunan asing yang sudah menggnti namanya dengan nama
Indonesia,harus dimintakan pula surat pernyataan ganti nama yang dikeluarkan
oleh bupati /walikotamadya kepala daerah tingkat II yang bersangkutan
b. Berusia serendah rendahnya 18 (delapan
belas )tahun dan setinggi-tingginya 40(empat puluh )tahun tidak dapat diterima
sebagai calon pegawai negeri sipil /pegawai negeri sipil .pelamar yang melebihi
40 tahun hanya dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil atas keputusan
prsiden seuai dengan ketentuan penjelasan pasal 12 ayat (2) undang undang nomor
8 tahun 1974 pasal 14 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1975 .usia pelamar
ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam akte kelahiran
tanggal lahir yang tercantum dalam surat tanda tamat belajar /ijazah ,maka
tanggal atau tahun kelahiran yang tercantum dalam akte kelahiran lah yang
digunakan
c. Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap,karena melakukan tindak pindana kejahatan jabatanatau tindak
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya. Hukum percobaan tidak
termasuk dalam syarat yang dimaksud diatas
d. Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang
menentang pancasila,undang undang dasar 1945,Negara dan pemerintah ,gerakan
manakah yang merupakan gerakan yang menentang falsafah dan ideology Negara
pancasila,undang undang dasar 1945 ,Negara dan pemerintah dinyatakan
/diputuskan secara tegas oleh pemerintah pusat
e. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
sebagai pegawai suatu instansi,baik instansi pemerintah maupun instansi swasta
. seorang yang telah pernah diberhentikan tidak dengan hormat baik instansi pemerintah maupun instansi swasta tidak dapat dierima sebagai calon
pegawai negeri sipil /pegawai negeri sipil
f. Tidak berkedudukan sebagai pegawai
negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil . seorang yang masih berkedudukan
sebagai calon pegawai negeri sipil / pgawai negeri sipil /calon anggota
angkatan bersenjata republik Indonesia pada suatu instansi tidak dapat diterima
untuk menjadi calon pegawai negeri sipil/pegawai
negeri sipil pada instansi lain
g. Mempunyai pendidikan,kecakapan,atau
keahlian yang dperlukan
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan
surat keterangan POLRI setempat.
i.
Berbadan
sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
j.
Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah
k. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
perundang undangan ,dalam pengertian ini termasuk syarat-syarat khusus yang
ditentukan oleh instansi yang bersangkutan
Semua syarat-syarat
sebagai tersebut diatas harus dipenuhi oleh pelamar .
Apabila salah satu
syarat diatas tidak dipenuhi oleh pelamar,maka lamaran nya ditolak.
B. Persyaratan Guru Menurut Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005
Selain persyaratan sebagai PNS, seperti
tersebut di atas, jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
a. Persyaratan Kualifikasi Akademik.
Mencermati pasal 9
undang-undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal
berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah
itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan
pengalaman, persyaratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dalam dapat
berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Mungkin untuk saat ini (tahun 2007) persyaratan di atas dianggap memadai,
tetapi 10 tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut
dianggap layak. Sekarang ini di masyarakat sedang berkembang wacana kualifikasi
akademik untuk jabatan presiden. Ada gagasan bahwa kualifikasi akademik minimal
untuk jabatan presiden adalah sarjana (S1). Gagasan ini telah menimbulkan pro
dan kontra di masyarakat. Untuk yang pro mengemukakan berbagai alasan untuk
mendukung kesetujuannya itu, sebaliknya bagi yang kontra juga mengutarakan
berbagai argument untuk memperkuat ketidaksetujuannya. Sekarang Anda bagaimana?
Pro dan kontra, mungkin diantara Anda ada yang pro dengan alasan “guru SD saja
yang hanya mengurus peserta didik 1 kelas dituntut persyaratan minimal S1, apa
logis jabatan presiden dibebaskan dari persyaratan kualifikasi akademik’’.
Sebagai pendidik murni tak perlu terjebak dalam hal-hal sepertu itu. Kita harus
bias memilah-milah mana yang esensi dan mana yang bukan. Saya bertanya kepada Anda,
apakah persyratan kualifikasi akademik (ijazah) merupakan substansi untuk
jabatan guru? Jika mengalami kesulitan menemukan jawaban pertanyaan
itu,diskusikan dengan teman-teman Anda.
b. Persyaratan Kompetensi.
Kompetensi yang wajib
dimilik guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional. Untuk mendapatkan
gambaran masing-masing kompetensi, Anda dipersilakan mempelajari unit 3.
c. Persyaratan Sertifikat Pendidik.
Pada tahun 70-an,
pengangkatan menjadi guru rujukan utamanya adalahijazah keguruan. Awal tahun
80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu
program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan program ini
selain ijazah juga mendapatkan sertifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru
berubah, selain ijazah akta mengajar merupakam rujukan pokok lulusan perguruan
tinggi non guru yang ingin menjadi guru harus memiliki akta mengajar, baru bisa
diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005. Program akta selain ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama
menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik
kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.
d. Persyaratan Kesehatan.
Persyaratan ini
meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak
berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerja guru
sehari-hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang
guru SD X terkena penyakit menular, guru tersebut tidak diperkenankan mengajar
dan diberikan tugas-tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga
tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta
warna. Guru seharusnya tidak buta warna, mengapa? Anda pasti sudah tahu
jawabannya. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya
(neurose) dan sakit jiwanya (psycose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan
oleh orang-orang yang mengidap neurose dan psycose.
e. Persyaratan Kemampuan Untuk Mewujudkan
Tujuan Pendidikan Nasional.
Persyaratan ini lebih
mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru haru mampu mengutarakan peserta
didiknya mencapai tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan
berpegang pada herarki tijuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran
mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler
mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga
memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.
C.
Persyaratan
khusus
a. Memiliki akhlak mulia
Guru
adalah panutan peserta didik. Peserta didik dibekali dengan dorongan untuk
meniru prbuatan yang buruk. Bagi peserta didik sd, lebih mudah meniru apa yang
dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya.
Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik maka guru wajib memiliki akhlak
yang terpiji.
b. Memiliki kewibawaan
Perbuatan
mendiddik tidak dapat dilakukan atau akan sia-sia seandainya peserta didik
tidak mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan
berbuat sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik.kewibawaan muncul
terutama karena kemampuan yang tercermin dari kepribadian seseorang.
Kepribadian memancarkan kesediaan, kesanggupan, keterampilan, ketegasan, kejujuran,
kesupelan, tanggug jawab dan kerendah hati merupakan sumber munculnya
kewibawaan. Kewibawaan itu muncul berakarkan kepercayaan, yaitu kepercayaan
yang timbal balik. Kepercayaan ini menimbulkan keyakinan pada masing-masing
pihak sehingga muncullah kesediaan menerima dan mematuhi pada satu pihak, dan
kesediaan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab pada pihak yang lain.
Dalam kewibawaan harus ada kekuasaan. Pada kewibawaan kepenurutan peserta didik
atas dasar kesediaan dan kerelaan mematuhi si pendidik / guru, tetapi kekuasaan
atas dasar rasa takut.
c. Memiliki kesabaran dan ketekunan
Pekerjaan
guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi
memiliki latar belakang yang berbeda-beda, baik latar belakang keluarga,
ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen
dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen
panas.
d. Mencintai peserta didik
Apapun
yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaannya kepada peserta
didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi
rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna
bagi orang tua, masyarakat dan negara.\
Kewajiban Dan
Hak Guru
1. Kewajiban dan hak guru sebagai PNS
(Pegawai Negeri Sipil) guru adalah PNS. Sebagai PNS, Guru mempunyai Kewajiban
dan hak yang sama dengan PNS yang lain. Kewajiban dan hak guru diatur dalam
Undang-undang No 8 Tahun 1974 sebagai berikut: m
a. Kewajiban
1. Pasal 4 : wajib setia dan taat
sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
2. Pasal 5 : wajib menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
3. Pasal 6 :
a. Wajib menyimpan rahasia jabatan
b. Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan
rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang
b. Hak PNS
1. Pasal 7 : Berhak ,e,peroleh gaji yang
layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
2. Pasal 8 : Berhak atas cuti
3. Pasal 9 :
a) Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu
kecelakaan dalam dank arena tugas kewajibannya, berhak memperioleh perawatan.
b) Bagi mereka yang menderita cacat jasmani
dalam dank arena menjalankan tugas kewjibannya yang mengakibatkan tidak dapat
bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan
c) Bagi mereka yang tewas, keluarga berhak
memperoleh uang duka
4. Pasal 10 : Pegawai negeri yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan, berhak atas pension.
2. Kewajiban dan Hak Guru Sebagai Pendidik
Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidiakan , sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Jadi
pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum
tentu pendidik.
a.
Kewajiban
pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2 :
1.
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan kreatif, dinamis dan logis.
2.
Mempunyai
komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.
Member
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b.
Hak
pendidik menurut UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 ayat 1 :
1.
Memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai
2.
Memperoleh
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.
Memperoleh
pembinaan karier sesuai dengan tuntunan pengembangan kualitas
4.
Memperoleh
perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual, dan
5.
Memperoleh
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitass pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
3. Kewajiban
dan Hak Guru Meurut UU No 14 Tahun 2005
a)
Kewajiban
Guru
Pasal 20 UU ini mengatakan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
1.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilaimdan
mengevaluasi hasil pembelajaran
2.
Mengembangkan
dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejajalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni
3.
Bertindak
obyektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin , agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar nelakang keluarga, dan status
social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
4.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang undangan, hokum dan kde etik guru, serta nilai agama
dan etika, dan
5.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
b) Hak Guru
Pasal
14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berhak :
1. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social
2. Mendapat promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi
5. Memperoleh dan memanfaatkan saran dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
6. Memberikan kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Persyaratan guru menjadi PNS meliputi :
WNI, berusia 18-40 tahun, tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah terlibat
gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai, tidak berkedudukan
sebagai PN atau CPN, memiliki pendidikan dan kecakapan, bekelakukan baik,
berbadan sehat dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
Persyaratan guru menurut UU no 14 Tahun
2005 meliputi : Memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan Nasional.
Selain persyaratan diatas, jabatan guru memerlukan
persyaratan khusus seperti : memiliki akhlak mulia, kewibawaan, kesabaran dan
ketekunan serta mencintai peserta didik. Sebagai PNS, Guru : 1) Wajib setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Menaati segala
peraturan dan melaksanakan tugas kedinasan, serta menyimpan rahasia jabatan.
2). Berhak memperoleh gaji, perawatan jika mendapat kecelakaan, mendapat
tunjangan jika mengalami kcelakaan yang berakibat tidak dapat berkerja lagi
serta uang duka jika tewas, mendapat pensiun jika sudah memenuhi syarat.
Menurut UU No.20 Tahun 2003, guru : 1).
Wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, meningkatkan mutu
pendidikan, member teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi. 2).
Berhak mendapat penghasilan pantas, penghargaan, pemberian karir, perlindungan
hukum, menggunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan.
Menurut UU No.14 Tahun 2005, Guru : 1).
Wajib merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermutu, bertindak
obyektif, meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
2). Berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum, promosi dan
penghargaan, perlindungan dan jaminan keselamatan, memanfaatkan sarana dan
prasarana, kebebasan dalam memberikan penilaian dan berserikat dalam organisasi
progesi dan kesempatan pengembangan diri.
0 komentar:
Posting Komentar