Rabu, 13 November 2013

Persyaratan, Kewajiban dan Hak Guru



PEMBAHASAN
A.    Persyaratan menjadi pegawai  negeri sipil persyaratan menjadi PNS diatur dalam peraturan pemerintah no.6 tahun 1976 pasal 3 (H.Nainggolan,1984:49-51),sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia
Apabila disangsikan tentang kewarganegaraan seorang pelamar,maka harus diminta bukti kewarganegaraannya,yaitu keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan uang menetapkan menjadi warga Negara Indonesia . apabila seorang warga Negara Indonesia keturunan asing yang sudah menggnti namanya dengan nama Indonesia,harus dimintakan pula surat pernyataan ganti nama yang dikeluarkan oleh bupati /walikotamadya kepala daerah tingkat II yang bersangkutan

b.      Berusia serendah rendahnya 18 (delapan belas )tahun dan setinggi-tingginya 40(empat puluh )tahun tidak dapat diterima sebagai calon pegawai negeri sipil /pegawai negeri sipil .pelamar yang melebihi 40 tahun hanya dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil atas keputusan prsiden seuai dengan ketentuan penjelasan pasal 12 ayat (2) undang undang nomor 8 tahun 1974 pasal 14 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1975 .usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam akte kelahiran tanggal lahir yang tercantum dalam surat tanda tamat belajar /ijazah ,maka tanggal atau tahun kelahiran yang tercantum dalam akte kelahiran lah yang digunakan
c.       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,karena melakukan tindak pindana kejahatan jabatanatau tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya. Hukum percobaan tidak termasuk dalam syarat yang dimaksud diatas
d.      Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila,undang undang dasar 1945,Negara dan pemerintah ,gerakan manakah yang merupakan gerakan yang menentang falsafah dan ideology Negara pancasila,undang undang dasar 1945 ,Negara dan pemerintah dinyatakan /diputuskan secara tegas oleh pemerintah pusat
e.       Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi,baik instansi pemerintah maupun instansi swasta . seorang yang telah pernah diberhentikan tidak dengan hormat  baik instansi pemerintah maupun instansi  swasta tidak dapat dierima sebagai calon pegawai negeri sipil /pegawai negeri sipil
f.       Tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil . seorang yang masih berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil / pgawai negeri sipil /calon anggota angkatan bersenjata republik Indonesia pada suatu instansi tidak dapat diterima untuk menjadi  calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil pada instansi lain
g.      Mempunyai pendidikan,kecakapan,atau keahlian yang dperlukan
h.      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
i.        Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
j.        Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
k.      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam perundang undangan ,dalam pengertian ini termasuk syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan

Semua syarat-syarat sebagai tersebut diatas harus dipenuhi oleh pelamar .

Apabila salah satu syarat diatas tidak dipenuhi oleh pelamar,maka lamaran nya ditolak.



B.      Persyaratan Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
       Selain persyaratan sebagai PNS, seperti tersebut di atas, jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
a.       Persyaratan Kualifikasi Akademik.
Mencermati pasal 9 undang-undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, persyaratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dalam dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Mungkin untuk saat ini (tahun 2007) persyaratan di atas dianggap memadai, tetapi 10 tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut dianggap layak. Sekarang ini di masyarakat sedang berkembang wacana kualifikasi akademik untuk jabatan presiden. Ada gagasan bahwa kualifikasi akademik minimal untuk jabatan presiden adalah sarjana (S1). Gagasan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Untuk yang pro mengemukakan berbagai alasan untuk mendukung kesetujuannya itu, sebaliknya bagi yang kontra juga mengutarakan berbagai argument untuk memperkuat ketidaksetujuannya. Sekarang Anda bagaimana? Pro dan kontra, mungkin diantara Anda ada yang pro dengan alasan “guru SD saja yang hanya mengurus peserta didik 1 kelas dituntut persyaratan minimal S1, apa logis jabatan presiden dibebaskan dari persyaratan kualifikasi akademik’’. Sebagai pendidik murni tak perlu terjebak dalam hal-hal sepertu itu. Kita harus bias memilah-milah mana yang esensi dan mana yang bukan. Saya bertanya kepada Anda, apakah persyratan kualifikasi akademik (ijazah) merupakan substansi untuk jabatan guru? Jika mengalami kesulitan menemukan jawaban pertanyaan itu,diskusikan dengan teman-teman Anda.
b.      Persyaratan Kompetensi.
Kompetensi yang wajib dimilik guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional. Untuk mendapatkan gambaran masing-masing kompetensi, Anda dipersilakan mempelajari unit 3. 
c.       Persyaratan Sertifikat Pendidik.
Pada tahun 70-an, pengangkatan menjadi guru rujukan utamanya adalahijazah keguruan. Awal tahun 80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan program ini selain ijazah juga mendapatkan sertifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru berubah, selain ijazah akta mengajar merupakam rujukan pokok lulusan perguruan tinggi non guru yang ingin menjadi guru harus memiliki akta mengajar, baru bisa diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Program akta selain ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.
d.      Persyaratan Kesehatan.
Persyaratan ini meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerja guru sehari-hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular, guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas-tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna, mengapa? Anda pasti sudah tahu jawabannya. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psycose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang-orang yang mengidap neurose dan psycose.

e.       Persyaratan Kemampuan Untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru haru mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tijuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.

C.     Persyaratan khusus
a.       Memiliki akhlak mulia
Guru adalah panutan peserta didik. Peserta didik dibekali dengan dorongan untuk meniru prbuatan yang buruk. Bagi peserta didik sd, lebih mudah meniru apa yang dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya. Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik maka guru wajib memiliki akhlak yang terpiji.
b.      Memiliki kewibawaan
Perbuatan mendiddik tidak dapat dilakukan atau akan sia-sia seandainya peserta didik tidak mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik.kewibawaan muncul terutama karena kemampuan yang tercermin dari kepribadian seseorang. Kepribadian memancarkan kesediaan, kesanggupan, keterampilan, ketegasan, kejujuran, kesupelan, tanggug jawab dan kerendah hati merupakan sumber munculnya kewibawaan. Kewibawaan itu muncul berakarkan kepercayaan, yaitu kepercayaan yang timbal balik. Kepercayaan ini menimbulkan keyakinan pada masing-masing pihak sehingga muncullah kesediaan menerima dan mematuhi pada satu pihak, dan kesediaan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab pada pihak yang lain. Dalam kewibawaan harus ada kekuasaan. Pada kewibawaan kepenurutan peserta didik atas dasar kesediaan dan kerelaan mematuhi si pendidik / guru, tetapi kekuasaan atas dasar rasa takut.
c.       Memiliki kesabaran dan ketekunan
Pekerjaan guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi memiliki latar belakang yang berbeda-beda, baik latar belakang keluarga, ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen panas.
d.      Mencintai peserta didik
Apapun yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaannya kepada peserta didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua, masyarakat dan negara.\


Kewajiban Dan Hak Guru
1.      Kewajiban dan hak guru sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru adalah PNS. Sebagai PNS, Guru mempunyai Kewajiban dan hak yang sama dengan PNS yang lain. Kewajiban dan hak guru diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1974 sebagai berikut: m
a.       Kewajiban
1.      Pasal 4 : wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
2.      Pasal 5 : wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
3.      Pasal 6 :
a.       Wajib menyimpan rahasia jabatan
b.      Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang
b.      Hak PNS
1.      Pasal 7 : Berhak ,e,peroleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
2.      Pasal 8 : Berhak atas cuti
3.      Pasal 9 :
a)      Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dank arena tugas kewajibannya, berhak memperioleh perawatan.

b)      Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dank arena menjalankan tugas kewjibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan
c)      Bagi mereka yang tewas, keluarga berhak memperoleh uang duka
4.       Pasal 10 : Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas pension.

2.       Kewajiban dan Hak Guru Sebagai Pendidik
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidiakan , sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
a.       Kewajiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2 :
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan kreatif, dinamis dan logis.
2.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.      Member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b.      Hak pendidik menurut UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 ayat 1 :
1.      Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai
2.      Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.      Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntunan pengembangan kualitas
4.      Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
5.      Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitass pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

3.  Kewajiban  dan Hak Guru Meurut UU No 14 Tahun 2005
a)    Kewajiban Guru
Pasal 20 UU ini mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilaimdan mengevaluasi hasil pembelajaran
2.      Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejajalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni
3.      Bertindak obyektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin , agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar nelakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hokum dan kde etik guru, serta nilai agama dan etika, dan
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

b)   Hak Guru
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
1.      Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social
2.      Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5.      Memperoleh dan memanfaatkan saran dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
6.      Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.
           




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Persyaratan guru menjadi PNS meliputi : WNI, berusia 18-40 tahun, tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai, tidak berkedudukan sebagai PN atau CPN, memiliki pendidikan dan kecakapan, bekelakukan baik, berbadan sehat dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
Persyaratan guru menurut UU no 14 Tahun 2005 meliputi : Memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
Selain persyaratan diatas, jabatan guru memerlukan persyaratan khusus seperti : memiliki akhlak mulia, kewibawaan, kesabaran dan ketekunan serta mencintai peserta didik. Sebagai PNS, Guru : 1) Wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Menaati segala peraturan dan melaksanakan tugas kedinasan, serta menyimpan rahasia jabatan. 2). Berhak memperoleh gaji, perawatan jika mendapat kecelakaan, mendapat tunjangan jika mengalami kcelakaan yang berakibat tidak dapat berkerja lagi serta uang duka jika tewas, mendapat pensiun jika sudah memenuhi syarat.
Menurut UU No.20 Tahun 2003, guru : 1). Wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, meningkatkan mutu pendidikan, member teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi. 2). Berhak mendapat penghasilan pantas, penghargaan, pemberian karir, perlindungan hukum, menggunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan.
Menurut UU No.14 Tahun 2005, Guru : 1). Wajib merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermutu, bertindak obyektif, meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 2). Berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum, promosi dan penghargaan, perlindungan dan jaminan keselamatan, memanfaatkan sarana dan prasarana, kebebasan dalam memberikan penilaian dan berserikat dalam organisasi progesi dan kesempatan pengembangan diri.

0 komentar:

Posting Komentar